It’s Over, Berakhir Sudahkah ?


Kumpulan artikel Hari Sabtu tanggal 10 Mei 2009 malam Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif tepat 30 hari setelah pemilu dilaksanakan (09 April 2009). Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, bahwa hasil rekapitulasi penghitungan di KPU selambat-lambatnya selesai 30 hari setelah pelaksanaan Pemilu pukul 00.00 WIBB. Walaupun pengumuman sempat molor 1,5 jam dari jadwal yang di janjikan pukul 19.00 WIBB. Hal ini karena belum selesainya hasil rekapitulasi di Nias Selatan (daerah pemilihan Sumatera Utara II). Namun akhirnya rekapitulasi hasil pileg di Nias Selatan bisa diterima dengan catatan perbaikan, yakni hasil penghitungan ulang di 6 kecamatan di Nias Selatan yang berlangsung di Medan, menjadi bagian integral dari catatan KPU dan merupakan bagian dari berita acara penetapan hasil pemilu legislatif.

Dari pengumuman KPU tersebut terdapat 104.095.847 suara sah, dengan Partai Demokrat (31) memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 20,85 % disusul Partai Golkar (23) 14,45 %, tempat ketiga PDIP (28) 14,03 %, keempat PKS (8) 7,88 %, kelima PAN dengan 6,01 %, keenam PPP (24) 5,32 %, ketujuh PKB (13) 4,94 %, kedelapan Partai Gerindra (5) 4,45 %, dan kesembilan Partai Hanura (1) 3,77 %.

Dari 38 partai peserta pileg hanya 9 partai politik yang berhak duduk di kursi DPR, artinya ada 29 parpol yang kehilangan keterwakilannya. Karena pileg 2009 menggunakan sistem parliamentary threshold atau batas keanggotaan di parlemen dengan ambang batas 2,5 % perolehan suara parpol di pileg. Sehingga parpol yang tidak mencapai 2,5 % maka secara otomatis suara yang diperoleh hilang.

Pemilu legislatif 2009 telah berakhir, apakah benar-benar berakhir ? Itulah yang menjadi pertanyaan kita. Meskipun KPU secara syah telah mengumumkan hasil pileg, akan tetapi masih ada catatan-catatan.. Karena Pemilu legislatif kali ini penuh dilema, dan banyak sekali ketidakberesannya. Mengapa demikian ? KPU telah berakhir melakukan rekapitulasi secara nasional dan sudah diketahui perolehan masing-masing parpol. Akan tetapi keberakhiran KPU hanya sifat sementara karena bersiap-siap menghadapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membuka pendaftaran perselisihan pemilu 3x24 jam setelah pengumuman KPU. Jadi apakah semua sudah berakhir sampai disini, berakhir sudahkahtentu saja belum, karena penentuan kursi di DPR yang menjadi inti dari itu semua belum di cocokkan tiap dapil.

Pemilu legislatif 2009 banyak sekali yang perlu menjadi catatan, dengan melihat, memperhatikan, dan melaksanakan pemilu kali ini ada beberapa yang menjadi perhatian kita semua, jangan sampai lima tahun yang akan datang terulang lagi, yaitu ;

  1. Masalah DPT, data daftar pemilih tetap yang dipakai sangat kacau. Karena pada data DPT tersebut banyak di temukan pemilih dengan nama ganda pada daerah yang tidak sama, Umur belum sampai 17 ada yang masuk DPT, Jenis kelamin ketukar, Ada yang tidak terdaftar padahal 1-2 tahun sudah menetap didaerahnya.
  2. Money politic sangat kuat sekali, hal ini dipicu dengan keputusan MK bahwa penentuan anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak dari masing-masing partai. Sehingga para caleg menggunakan segala cara untuk mendapatkannya karena no urut di parpol no urut kacang.
  3. Golput masih banyak, tercatat 48,9 % yang terdaftar di DPT tidak menggunakan hak pilih. Ada tiga opsi, pertama memang dia sengaja tidak menggunakan hak pilih, kedua karena bekerja, sistem kerja yang dipakai menggunakan sift. Dan yang ketiga merantau. Orang-orang yang dirantauan inilah yang tidak diperhatikan, mereka terdaftar di DPT dikampung sedangkan untuk ongkos pulang lumayan cukup memakan biaya. Sedang di daerah rantauannya tidak bisa masuk daftar sementara karena terkait Kartu Tanda Penduduk.
  4. Terjadi banyak kecurangan, yaitu penggelembungan suara bagi salah satu partai tertentu. Tujuannya untuk memperoleh jatah kursi dan menaikkan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dengan modus pengurangan suara partai lain atau surat suara tidak syah dan tidak terpakai. Kecurangan-kecurangan ini biasanya ditemukan di tingkat PPS,PPK dan bisa juga KPUD kabupaten. Dan masih banyak sekali catatan-catatan lainnya yang tidak bisa disebutkan karena saking banyaknya.

Dan perhatian yang lebih juga perlu kita lakukan kepada para caleg artis, banyak sekali parpol peserta pileg menggandeng para artis untuk menjadi caleg. Strategi dari parpol untuk memperoleh suara sebanyak-sebanyaknya, karena artis sudah dikenal masyarakat luas. Akan tetapi ini menjadi buah simalakama, sebab dari hasil rekapitulasi para caleg artis mampu mengalahkan para politikus senior untuk melenggang ke senayan. Caleg artis yang melenggang ke senayan yaitu : Tere alias Theresia EE Pardede (Demokrat, Jabar II), Ingrid Maria Palupi Kansil (Demokrat, Jabar IV), CP SamiadjiAjiMassaid (Demokrat, Jatim II), Venna Melinda (Demokrat, Jatim VI), Komar alias Nurul Qomar (Demokrat, Jabar VIII), Angelina Sondakh (Demokrat, Jateng VI), Tantowi Yahya (Golkar, Sumsel II), Nuruk Arifin (Golkar, Jabar VII), Rieke Dyah Pitaloka (PDI-P, Jabar II), Miing Bagito alias TB Dedi Suwendi Gumelar (PDI-P, Banten II), EkoPatrioHendro Purnomo (PAN, Jatim VIII), Primus Yustisio (PAN, Jabar IX), Jamal Mirdad (Gerindra, Jateng I), Rachel Maryam Sayidina (Gerindra, Jabar II). Kita lihat saja nanti kiprah beliau-beliau setelah menjadi anggota legislatif, apakah benar-benar menjadi politisi atau menjadi artis di senayan, sekedar menghibur para anggota DPR lain pada saat terjadi ketegangang dan kepenatan karena alotnya pengambilan keputusan.

Pemilu legislatif telah berakhir dan semoga tidak akan terulang lagi kecurangan-kecurangan yang terjadi untuk pileg yang akan datang. Harapan itu masih ada, harapan bukan sekedar harapan. Tapi merupakan wujud yang nyata di masa yang akan datang. Mari berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.

About this entry

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda disini:
Google/Blogger :

 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008