Akhirnya Bupatiku Bisa Masuk Tahanan


SEMARANG (SM) - Bupati Cilacap Probo Yulastoro, tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004-2008 senilai Rp 21,8 miliar, Selasa (2/6), menangis saat ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di LP Kedungpane Semarang.

Semalam, sekitar pukul 19.00, setelah melalui proses administrasi, Probo menempati blok isolasi (pengasingan) di kamar nomor 20. Kepala LP Semarang Windarso SH, dihubungi semalam mengatakan, petugas Kejati Jateng yang membawa Probo, sampai di LP Kedungpane sekitar pukul 18.15, dan setelah itu diproses administrasi selama kurang dari satu jam. ”Saya melihat beliau tadi itu menangis. Wajar ya, selama ini beliau itu kan figur publik.


Namanya pejabat terus dimasukkan ke tahanan kan ya wajar kalau sedih dan sampai menangis. Coba kalau misal Anda ini pejabat penting lantas dimasukkan ke tahanan, apa perasaan Anda,” kata dia.


Kepala LP menginformasikan, Probo memang satu sel dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Cilacap Fajar Subekti, tersangka di berkas terpisah dalam perkara yang sama, yang telah ditahan sejak 25 Mei lalu. Tetapi keduanya dilarang saling berkomunikasi. “Jaksa sudah berpesan begitu tadi. Jadi kami akan awasi secara ketat semaksimalkan mungkin agar keduanya tidak saling berkomunikasi. Ya bagaimana lagi, kondisinya lagi seperti ini, LP belum bisa membangun gedung baru untuk sel isolasi, jadi ya mereka ditempatkan satu blok. Hanya pengawasannya saja nanti yang diperketat,” ucapnya. Saat di LP Kedungpane, menurut Windarso, tidak ada satu pun anggota keluarga Probo yang mendampingi. Tersangka, hanya didampingi dua penasihat hukumnya. “Mungkin keluarganya tidak menyangka kalau hari ini (kemarin-Red) akan ditahan,” ucapnya.

Probo dibawa penyidik dan petugas Kejati ke LP Semarang yang jaraknya relatif jauh, dengan mobil kejaksaan, kemarin, seusai menjalani pemeriksaan dari pagi hingga pukul 17.20.

Sempat terjadi insiden antara wartawan dengan pengawal bupati yang menghalang-halangi tugas dengan cara melindungi bupati. Pengawalan yang superketat selepas pemeriksaan tersebut memicu insiden antara wartawan dengan pengawal pribadi Probo. Sejumlah wartawan terkilir kakinya karena terjatuh. Bahkan, lensa seorang fotografer ikut lepas dan terjatuh.

Para fotografer kesulitan mengambil gambar bupati karena saat dimasukkan ke dalam mobil Panther pelat merah milik Kejati, tersangka selalu menutupi wajahnya.

Sejumlah wartawan televisi yang kecewa dengan pengamanan ketat tersebut saling dorong dengan seorang pengawal berbaju safari abu-abu, tak lama setelah bupati dibawa mobil. Beruntung, petugas keamanan Kejati mengamankan pengawal tersebut dari desakan para wartawan. “Pengawalan itu bukan dari kami. Kejaksaan Tinggi melayani pers sebaik-baiknya,” tambah Arnold BM Angkow, wakil kepala Kejati Jateng, menanggapi insiden tersebut.

Hanya saja, Arnold tidak menampik jika pihaknya juga melakukan pengawalan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur. Insiden itu di luar kemampuan dari Kejati sendiri. “Tentu kami tidak menginginkan itu. (Saya) tidak tahu kalau ada pengawalan. Tahunya hanya mendampingi.” Probo menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.10. Dia diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo. Sebenarnya ia sudah tiba di Kejati pada pukul 07.30, namun karena sesuatu hal, baru diperiksa pukul 08.10.

Sejak awal kedatangannya di Kejati, bupati sudah terlihat sangat letih dan pucat, matanya agak memerah. Jeda pemeriksaan banyak dimanfaatkan tersangka untuk ke kamar kecil. Selama pemeriksaan berlangsung Probo didampingi dua pengacara, salah satunya Bambang Tri SH, advokat asal Cilacap. Kuasa hukum Probo, Bambang Tri SH dan Guyub Subekti SH, usai pemeriksaan kliennya, enggan memberikan keterangan. “Sebentar, saya mau ke LP Kedungpane dulu,” kilah Bambang Tri, buru-buru berjalan masuk ke mobilnya.

Menurut Arnold, penahanan tersebut merupakan keputusan penyidik. Penyidik sudah mendapatkan bukti awal yang cukup jika orang nomor satu di Cilacap tersebut melakukan tindak pidana sehingga bisa dilakukan penahanan. Arnold menegaskan, pemeriksaan masih akan berlangsung sehingga sewaktu-waktu bisa dilakukan pemanggilan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Uung Abdul Syakur mengatakan, pemeriksaan terhadap Probo kemarin, baru berkisar masalah penggunaan insentif PBB. Ada 74 pertanyaan yang disodorkan ke Probo.

“Jadi memang pemeriksaan belum selesai, masih banyak hal menyangkut dugaan penyimpangan lainnya yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan. Pemeriksaannya kapan, itu akan diatur lagi,” ujar Uung.(H30,G21-62)


About this entry

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda disini:
Google/Blogger :

 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2008